Sidang Tera Ulang Di Pasar Wonosalam Kecamatan Wonosalam
Demak – Selasa 29 September 2020. UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Kab. Demak Sebelum Diadakan Kegiatan STU ( Sidang Tera Ulang ) Di Pasar Wonosalam, UPTD Metrologi Legal Melaksanakan Pendataan/Rekonsiliasi Data Terhadap Pemilik UTTP Dari Data Tahun Sebelumnya.
Sekaligus Memberi Pengertian Dan Sosialisasi Kembali Terhadap Pentingnya Perawatan Uttp Dan Penggunaannya Secara Benar, Selain Hal Tersebut. Pemilihan Lokasi STU Sidang Tera Ulang Membutuhkan Ruangan/Tempat Yang Bebas Dari Gangguan, Pada Beberapa Pasar Sudah Disediakan Ruang Sidang Tera/Atau Pos Metrologi Legal, Namun Pada Pasar Kecil Yang Tidak Terdapat Pos/Kantor Metrologi, Maka Dipilih Tempat Yang Bebas Gangguan, Pada Stu Di Pasar Wonosalam, Uptd Metrologi Legal Meminjam Tempat Di Balai Desa Wonosalam Untuk Sidang Tera Ulang
Facebook Comments