Sidang Tera Ulang di Pasar Mranggen

Keterangan Gambar : Staf Dindagkop Ukm Kab.Demak


Demak - Jum’at (21-02-2020) Pelaksanaan Sidang Tera Ulang di Pasar Mranggen mulai dilaksanakan dipertengahan bulan Februari bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada pedagang. UTTP yang telah diuji oleh Tenaga Berhak dan dinyatakan memenuhi syarat maka dibubuhi Tanda Tera Sah Tahun 2020 dan UTTP yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki. Perbaikan UTTP dapat dilaksanakan sendiri ataupun meminta bantuan reparatir. Di Pasar Mranggen sudah terdapat ruangan khusus yang diperuntukkan pelayanan kemetrologian yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan Sidang Tera Ulang UTTP ataupun Pos Ukur Ulang. Bersamaan dengan kegiatan Sidang Tera Ulang juga dilakukan pengawasan yang dilaksanakan oleh PPNS Metrologi. Pengawasan meliputi cara penggunaan UTTP dan pengamatan Tanda Tera disamping itu juga memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang serta penyebaran undang sebagai pemberitahuan Pelaksanaan Sidang Tera Ulang.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan