Rapat Evaluasi SAKIP, RB dan ZI

Keterangan Gambar : mendengarkan paparan yang disampaikan bapak SETDA


Demak 30 – Juli – 2020 di Ruang  Pertemuan Dindagkop Ukm telah dilaksanakan Rapat dalam rangka Melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi dan Birokrasi 2010 – 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan di hadiri seluruh Eselon III beserta Pengampu Sakip, RB dan ZI dari seluruh OPD masing – masing melalui APLIKASI ZOOM MEETING dan dipimpin oleh Bapak SETDA selaku pemimpin rapat

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur

Adapun 3 Potret dari SAKIP adalah

  1. Perencanaan 43 %
  2. Pengukuran 36 %
  3. Pelaporan 21 %

Perencanaan sebaiknya memuat isu – isu yang strategis yang ada disekitarr kita sedangkan untuk Evaluasi dan Monitoring setidaknya dilakukan Triwulan atau per sememster

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan