Pendataan Gudang Non SRG

Keterangan Gambar : Staf Dindagkop Ukm Kab.Demak Beserta Pengelola Gudang


Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan serta pelaporan logiatik dan peralatan agar kualitas dan kuantitas tetap terjamin. Dari pengertian pergudangan ini dapat digaris bawahi bahwa kegiatan pergudangan tidak sekedar kegiatan memasukkan barang dalam ruang penyimpanan (gudang), tetapi lebih dari itu, dalam kegiatan penggudangan penting dilakukan perencanaan, pengorganisasian, serta pengendalian logistik baik secara teknis maupun administratif.

Sehubungan dengan hal tersebut Dindagkop UKM Kabupaten Demak perlu melakukan pengawasan sarana distribusi barang (gudang) Non SRG yang belum berijin di Kabupaten Demak. Dindagkop UKM terjun langsung ke lapangan guna mensosialisai para pemilik Gudang Non Srg agar dapat melakukan pendaftaran gudang dan melakukan perpanjangan Tanda Daftar Gudang bagi pemilik gudang yang sudah melakukan pendaftaran gudang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Diharapkan nantinya setelah sosialisasai kepada pemilik gudang yang tidak mempunyai ijin dan belum melakukan perpanjangan Tanda Daftar Gudang di Kabupaten Demak, segera melakukan pendaftaran gudang agar tidak dikenakan sanki administratif.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan