Pemantauan Pedagang Dan Pembeli Di Pasar Jebor  Masih Tertib Pakai Masker

Demak – 7 Juli 2020. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak Drs. Iskandar Zulkarnain mewajibkan para pedagang dan pembeli di pasar tradisional di Kabupaten Demak memakai masker. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 atau korona. Kami mewajibkan mereka menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun serta menjaga kebersihan di pasar," ujar Iskandar, saat rapat dengan para Kepala UPTD Paswil Pasar.

Adapun sanksi yang diberikan atau tindakan tegas kepada para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker adalah untuk kembali lagi ke rumah atau menghapal Pancasila dan membaca hapalan Surat Al Fatihah ketika ditemukan di pasar tidak menggunakan masker Sekarang bentuknya masih imbauan, agar mereka ini mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan," kata dia. Dia menambahkan, untuk mengimbau masyarakat pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Demak.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan