Pasar  Mranggen Melaksanakan Tugas Pemberlakuan Kebijakan Pemda Dalam Rangka Pencegahan Covid - 19

Demak -   Juni 2020.  Pasar Mranggen Melakukan Pemberlakuan Kebijakan Pemda Dalam Rangka Pencegahan Sesuai Arahan Dari Kepala Dindagkop Ukm Kab. Demak Drs. Iskandar Zulkarnain Ada 3 Arahan Yang Diperintahkan Yaitu :

1. Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat Di Kabupaten Demak Pukul 06.00 WIB Sampai Dengan

     12.00 WIB. Dimulai Dari Tanggal 12 Juni 2020 Sampai Dengan Tanggal 9 Juli 2020

2. Akses Masuk Pasar Satu Pintu Dan Kases Keluar Pasar Satu Pintu

3. Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan Antara Lain :

     A. Pedagang Dan Pengunjung Wajib Memakai Masker

     B. Cuci Tangan Dengan Sabun/Hand Sanitizer Sebelum Dan Sesudah Beraktifitas/Berjualan

     C. Bagi Pedagang Supaya Membersihkan Tempat Dagangan Dengan Disenfektan Sebelum Dan

        Setelah Berjualan

     D. Pembeli Supaya Bertransaksi Di Kios/Los Yang Tidak Terlalu Padat (Kurang Dari 5 Orang)

 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan