Kegiatan Tera Ulang Timbangan Jembatan di Kecamatan Karangtengah
Demak – Senin 7 September 2020. UTPD Metrologi Legal Kabupaten Demak Ditengah Pandemi Kasus Covid-19 Tetap Melayani Permohonan Pelayanan Baik Tera Maupun Tera Ulang. Permohonan Pelayanan Tera/Tera Ulang Dapat Dilaksanakan Ditempat Dimana UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya) Tersebut Digunakan Dan Juga Dapat Dilaksanakan Dikantor UPTD Metrologi Legal Kab. Demak Lantai 1 Yang Berada Di Jl. Kyai Mugni No. 1016 Demak.
Pada Hari Ini Kepala UPTD Metrologi Legal Kab. Demak Sedang Melakukan Kegiatan Tera Ulang Di Kecamatan Karangtengah Yang Terdiri Dari 2 Unit UTTP Berjenis Timbangan Jembatan Dengan Kapasitas 80 Ton, Kegiatan Tera Ulang Ini Dilakukan Berdasarkan Permohonan Yang Diajukan, Dari Tera Ulang Yang Dilakukan Menyebutkan Bahwa UTTP Tersebut Layak Untuk Digunakan Dan Telah Dibubuhi Cap Tanda Tera Sah Untuk Tahun 2020.
Facebook Comments