Dindagkop Ukm Kab. Demak Ikuti Rakor Evaluasi Lapor SP4N dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun

Demak – Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Ibu Sri Darwati SE dan Admin SP4N LAPOR, Yusuf Lukman H. A.Md mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Lapor SP4N dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun 2020 pada hari Selasa (03/03/2020) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak. Rakor dibuka oleh Bupati Demak, H.M. Natsir, yang menjelaskan mengenai Pedoman sistem pelayanan publik sesuai dengan Permenpan No. 15 Tahun 2014. Setiap harinya ada laporan dari masyarakat, karena masyarakat ingin pelayanan menjadi baik dan harus ditindaklanjuti setiap ada laporan yang masuk.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setiyono, M.Kes yang menjadi pembicara berikutnya dalam acara tersebut menjelaskan mengenai lima tuntutan pelanggan masa kini, antara lain, masyarakat ingin dilayani secara cepat, mudah, murah, berkualitas dan dekat. Pelayanan masyarakat langsung berhubungan dengan masyarakat langsung pasti banyak komplain jika pelayanan tidak terlayani dengan baik. Single data di masing-masing Perangkat Daerah harus dilakukan oleh Sekretaris Dinas, sehingga Sekdin harus menyiapkan data IKU dan IKK di masing-masing perangkat daerah.

Edwin Fauzi Irmandini, dari Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB menjelaskan materi mengenai SP4N Lapor untuk pelayanan publik yang lebih baik dengan sistem berjenjang. Setiap tahunnya, penyelenggara pelayanan publik akan direview oleh Kemenpan RB.

Demak – Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Ibu Sri Darwati SE dan Admin SP4N LAPOR, Yusuf Lukman H. A.Md mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Lapor SP4N dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun 2020 pada hari Selasa (03/03/2020) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak. Rakor dibuka oleh Bupati Demak, H.M. Natsir, yang menjelaskan mengenai Pedoman sistem pelayanan publik sesuai dengan Permenpan No. 15 Tahun 2014. Setiap harinya ada laporan dari masyarakat, karena masyarakat ingin pelayanan menjadi baik dan harus ditindaklanjuti setiap ada laporan yang masuk.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setiyono, M.Kes yang menjadi pembicara berikutnya dalam acara tersebut menjelaskan mengenai lima tuntutan pelanggan masa kini, antara lain, masyarakat ingin dilayani secara cepat, mudah, murah, berkualitas dan dekat. Pelayanan masyarakat langsung berhubungan dengan masyarakat langsung pasti banyak komplain jika pelayanan tidak terlayani dengan baik. Single data di masing-masing Perangkat Daerah harus dilakukan oleh Sekretaris Dinas, sehingga Sekdin harus menyiapkan data IKU dan IKK di masing-masing perangkat daerah.

Edwin Fauzi Irmandini, dari Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB menjelaskan materi mengenai SP4N Lapor untuk pelayanan publik yang lebih baik dengan sistem berjenjang. Setiap tahunnya, penyelenggara pelayanan publik akan direview oleh Kemenpan RB.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan